Kades dan BPD Kemuning Bantah Dugaan Perampasan Tanah, Klaim Proses Transparan

PONOROGO | Sibernas.co.id – Kepala Desa (Kades) Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Moh. Romdhoni, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan perampasan tanah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Moh. Romdhoni menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari permohonan klarifikasi tertulis masyarakat Desa Kemuning yang mempertanyakan status tanah Persil Nomor 3 yang selama ini digarap oleh ahli waris keluarga Alm. soeroedijoyo Permohonan itu disampaikan secara resmi melalui RT dan ditandatangani warga, sehingga menjadi dasar pemerintah desa untuk menindaklanjutinya.

“Warga meminta kejelasan apakah tanah tersebut milik desa atau milik ahli waris. Setelah surat kami terima, kami teruskan ke BPD untuk dibahas bersama,” ujar Moh. Romdhoni.

Ia menyebutkan, pemerintah desa bersama BPD kemudian melakukan penelusuran administrasi dengan memeriksa Buku C Desa Kemuning serta mengonsultasikan data tersebut ke pihak kecamatan. Dari hasil konsultasi dengan petugas yang menangani pertanahan di kecamatan, disimpulkan sementara bahwa tanah Persil Nomor 3 diduga merupakan tanah khas desa yang secara aturan tidak dapat dialihkan menjadi milik perorangan .

Menindaklanjuti hasil tersebut, pemerintah desa mengundang pemohon klarifikasi dan ahli waris untuk musyawarah. Dalam pertemuan awal, ahli waris belum menunjukkan bukti kepemilikan dan meminta agar penjelasan disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat luas.

Ketua BPD Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, menjelaskan bahwa pemerintah desa kemudian memfasilitasi musyawarah lanjutan dengan menghadirkan unsur masyarakat secara lengkap, mulai dari RT Guipan, perangkat desa, tokoh masyarakat, RT RW, LKD desa, perangkat lama, hingga aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna menjamin transparansi proses.

“Dalam forum terbuka itu, ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT pajak. Namun di hadapan para saksi, ahli waris menyatakan dengan sumpah dan kesadaran penuh bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Kemuning,” kata Irfan.

Pernyataan pengembalian tanah tersebut dituangkan dalam berita acara resmi, disertai tanda tangan para saksi yang hadir. Irfan menegaskan, pengembalian dilakukan tanpa permintaan ganti rugi, dan hal itu telah disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa .

Menanggapi laporan dugaan tindak pidana korupsi, Irfan Fuad Su’aedi menyatakan pihaknya merasa terkejut karena seluruh tahapan pengelolaan tanah desa dilakukan melalui mekanisme yang sah.

“Tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Kepala Desa maupun BPD. Pengelolaan tanah dilakukan oleh panitia resmi yang memiliki ketua, sekretaris, dan bendahara. Dana hasil pengelolaan masih ada dan dapat diperiksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, serta instansi pertanahan untuk menindaklanjuti status tanah tersebut, termasuk melakukan perubahan peraturan desa terkait penambahan aset Desa Kemuning agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .

Pemerintah Desa Kemuning dan BPD menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

  • Reporter: Minul Anggraeni