Fakta Persidangan Memanas, Lima Saksi KPK Mengaku Tak Satupun Menyerahkan Uang ke Sugiri Sancoko

Foto : Fakta Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/6/2026).

SURABAYA I sibernas.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kelima saksi yang hadir yakni Reliyanda Soleha Winayanti, Daris Fuadi, Mujib Ridwan, Wahyu Niken Prasastiningtyas, serta Sucipto.

Kuasa hukum Sugiri Sancoko, M. Hasim, menyebut fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang mengaku menyerahkan uang sepeserpun kepada kliennya.

“Dari lima saksi yang dihadirkan hari ini, tidak ada satu pun yang menyampaikan menyerahkan uang sepeserpun kepada Pak Sugiri Sancoko,” ujar Hasim usai persidangan.

  • Saksi Sebut Uang Diserahkan ke Pejabat RSUD

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, saksi Sucipto mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp1,250 miliar dalam dua tahap. Namun, uang tersebut disebut tidak diberikan kepada Sugiri Sancoko.

Sucipto menyatakan dana itu diserahkan kepada Mujib Ridwan, yang saat itu menjabat Wakil Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Selanjutnya, menurut kesaksian di persidangan, uang tersebut diteruskan kepada Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono.

Keterangan itu diperkuat oleh Mujib Ridwan. Ia mengaku menerima uang masing-masing Rp450 juta dari Sucipto dan kemudian menyerahkannya kepada Mahatma.
“Saya menerima uang dari Sucipto dua kali, masing-masing Rp450 juta, lalu saya serahkan kepada Direktur RSUD,” ungkap Mujib dalam persidangan.

  • Kesaksian Soal Pinjaman Rp200 Juta

Sementara itu, saksiReliyanda Soleha Winayanti, dalam persidangan menjelaskan adanya dana Rp200 juta yang disebut sebagai pinjaman kepada Elly Widodo, adik Sugiri Sancoko. Pinjaman tersebut, menurut saksi, disertai jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan. Penyerahan dana disebut dilakukan melalui Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.

  • Fakta Persidangan Jadi Sorotan

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena membuka detail alur penyerahan uang yang selama ini dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tim kuasa hukum menilai fakta-fakta persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada Sugiri Sancoko.

Meski demikian, proses pembuktian masih terus berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.

  • Reporter : Timsus-Pusat.