Viral, Seorang WNA Asal Negara Irak Ditangkap Imigrasi Kelas II Ponorogo

Foto : Saat Seorang WNA Asal Negara Irak Ditangkap Imigrasi Kelas II Ponorogo, Jumat (09/05/2025).

PONOROGO I siberjatim.co.id – Viral, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Irak berinisial HHMA (43 thn). WNA tersebut karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan terhadap WNA inisial HHMA ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, A.Md.Im., S.H.,M.H saat Konferensi Pers, Jumat (09/05/2025).

Dikatakan Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pacitan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan / Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

“HHMA sudah kami amankan sejak 2 Mei 2025 lalu, dan akan dideportasi setelah proses koordinasi dengan konsuler Irak dan pihak keluarganya selesai,” kata Happy Reza Dipayuda.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Happy Reza Dipayuda bahwa HHMA diketahui pernah keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), lalu mengalihkan status ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor, disponsori PT Almuttahidah Komoditas Indonesia, Pasuruan.

Namun perusahaan itu bangkrut pada 2023 dan tidak lagi aktif, menjadikan keberadaan HHMA tanpa dasar izin tinggal yang sah. “Yang bersangkutan tinggal di kontrakan di Pacitan dan mengaku sedang berbisnis arang batok kelapa bersama warga lokal,” terang Happy Reza.

Pihak Imigrasi menyatakan HHMA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai investor serta tidak melapor untuk pengakhiran izin tinggal. HHMA saat ini bertahan hidup dari pengiriman uang keluarga dan menjajaki bisnis kecil antar daerah.

  • Reporter : Minul Anggraeni.