Pamong Wengker Bersama Tokoh Budaya Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terkait Dugaan Pelecehan Monumen Reog

PONOROGO | Siberjatim.co.id – Pamong Wengker melaporkan dugaan pelecehan terhadap simbol Reog ke SPKT Polres Ponorogo, Ketua Pamong Wengker,Heru Trimawan secara terbuka mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya yang menyebut patung Reog sebagai “patung kucing” dalam acara Panggung Rakyat Ponorogo.

Pernyataan tersebut telah memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama para pelaku seni Reog dan tokoh budaya setempat, yang menganggap bahwa ucapan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol harimau, ikon utama dalam seni Reog yang melambangkan kekuatan, martabat, dan identitas Ponorogo. (31/05/2025)

“Kami sudah menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab menjaga budaya. Namun demikian, kami masih membuka ruang penyelesaian baik-baik dengan syarat adanya permintaan maaf secara terbuka,” ujar Suyatman, tokoh Pamong Wengker.

“Harimau dalam Reog bukan sekadar lambang visual. Ia adalah roh, jiwa dari Reog itu sendiri. Menyamakannya dengan kucing adalah penghinaan terhadap seluruh proses budaya dan spiritual yang menyertainya,” tambah Mbah Purnomo, sesepuh Reog Ponorogo.

Pamong Wengker juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya dilihat sebagai penghinaan terhadap bentuk seni, namun juga sebagai potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi hak-hak budaya dan etika publik. Oleh karena itu, laporan yang telah dimasukkan ke Polres Ponorogo kini sedang menunggu tindak lanjut penyelidikan.
Adapun pasal-pasal yang menjadi dasar hukum laporan tersebut meliputi:
• Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik),
• Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian berbasis SARA),
• Pasal 3 ayat 11 UU Pemajuan Kebudayaan (perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan).

Pamong Wengker juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Ponorogo untuk tetap menjaga suasana kondusif, menghindari aksi reaktif, dan mendukung proses hukum serta dialog budaya yang sehat. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah lebih aktif dalam melindungi dan memuliakan simbol budaya daerah, terutama Reog yang telah menjadi warisan tak benda nasional.

“Isu ini bisa selesai dengan satu langkah sederhana: permohonan maaf yang tulus. Kami tidak menuntut lebih, hanya minta agar budaya kami tidak dipermainkan,” tutup Suyatman.

  • Reporter : Minul Anggraeni