Foto : Terdakwa Sulastri di jatuhi 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Jumat (11/4/2025).
SIDOARJO I siberjatim.co.id– Terdakwa Sulastri, warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI Unit Tegalombo.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, memimpin langsung pembacaan tuntutan.Jumat (11/4/2025).
“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya agar menyatakan terdakwa Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ratno saat menyampaikan tuntutan.
Menurut JPU, tindakan korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.
Dari hasil penyidikan, perbuatan Sulastri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.037.424.
“Hal yang memberatkan adalah besarnya kerugian negara. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan berstatus sebagai ibu rumah tangga,” imbuh Ratno.
Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menuntut agar terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai kerugian negara, yakni Rp1.569.037.424.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 4 tahun,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara, uang sebesar Rp89.816.000 yang telah dikembalikan oleh 40 nasabah pada 24 Maret 2025 akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti atas nama terdakwa.
“Terdakwa Sulastri juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” pungkas JPU Ratno.
- Reporter: Hargo.












