Kejari Ponorogo Musnahkan 5.272 Barang Bukti, Lebih dari 50 Persen Terkait Narkoba

PONOROGO | Siberjatim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan sebanyak 5.272 barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) di halaman Kantor Kejari Ponorogo.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Bastian, menjelaskan bahwa lebih dari 50 persen barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika dan psikotropika, sementara sisanya berasal dari perkara perjudian, asusila, penganiayaan, dan pembunuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum yang tegas dan komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban serta rasa aman di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum, membangun citra pemerintahan yang kuat, dan membuktikan bahwa negara tidak mentolerir tindak kriminal,” tegas Teuku Herizal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang menyampaikan harapannya agar pemusnahan seperti ini tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami berharap ini menjadi yang terakhir. Semoga tidak ada lagi kejahatan, khususnya narkoba, yang melibatkan remaja. Mari kita jaga Ponorogo agar tetap hebat dan bersih dari kejahatan,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang Sugiri.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya. Agenda ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi kriminalitas dan menyelamatkan generasi muda Ponorogo dari bahaya narkoba.

Reporter : Minul Anggraeni