BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi, Pengawasan Diminta Tak Sekadar Teguran

JAKARTA | Sibernas.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya. Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan kebijakan itu bertujuan agar program MBG tidak mengambil hak masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima subsidi pemerintah.

“Tidak boleh masak untuk MBG pakai Minyakita, tidak boleh pakai gas melon (LPG) 3 kilogram, dan tidak boleh pakai beras SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Menurut Sudaryono, BGN akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian operasional bagi dapur yang tetap melanggar ketentuan.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan Minyakita, nanti kita beri surat, teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh pengelola dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Untuk komoditas telur, misalnya, pengelola diminta tetap membeli dengan harga acuan Rp25 ribu per kilogram meskipun harga di tingkat peternak sedang mengalami penurunan.

“Si kepala dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah. Tujuannya memastikan peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.

Ia menambahkan, program MBG tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga hasil pertanian dan peternakan.

“Memang tujuan MBG ini sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di level paling bawah agar peternak dan petani tidak dirugikan,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan catatan penting mengenai pengawasan di lapangan. Larangan penggunaan barang subsidi dinilai akan efektif apabila diikuti mekanisme pengawasan yang konsisten dan transparan. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan barang subsidi masih dapat terjadi, terutama pada dapur-dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.

Di sisi lain, kewajiban membeli bahan pangan sesuai HAP juga membutuhkan pengawasan agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan seluruh penyelenggara MBG memiliki kemampuan anggaran yang memadai sehingga kebijakan menjaga kesejahteraan petani dan peternak dapat berjalan tanpa mengurangi kualitas maupun keberlanjutan program MBG.

Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang konsisten, program MBG diharapkan tidak hanya memenuhi target peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga prinsip keadilan dalam distribusi subsidi pemerintah serta mendukung stabilitas ekonomi petani dan peternak.

  • Reporter: Minul Anggraeni