JAKARTA | SiberJatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020. Salah satu terdakwa, Budi Sylvana, yang merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), divonis hanya tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marliyanti dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan kepada Budi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak, yang menilai vonis tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Salah satu kritik datang dari Yudi, aktivis antikorupsi, yang menyayangkan ringannya hukuman terhadap pelaku korupsi di tengah situasi darurat pandemi. “Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya. Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Yudi, Sabtu, 7 Juni 2025. Ia meminta Mahkamah Agung turun tangan meninjau putusan tersebut secara serius.
Selain Budi Sylvana, dua terdakwa lainnya yang turut disidangkan dan dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama adalah:
- Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.
- Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), divonis 11 tahun penjara.
Ketiganya didakwa melakukan pengadaan lima juta pasang APD tanpa kelengkapan dokumen yang sah, menerima pinjaman Rp10 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanpa dokumen pendukung, serta menerima pembayaran sebesar Rp711,28 miliar atas lebih dari satu juta pasang APD meski PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Majelis hakim menyebut para terdakwa melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, yaitu prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp319,69 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Ahmad Taufik sebesar Rp224,19 miliar.
- Satrio Wibowo sebesar Rp59,98 miliar.
- PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp25,25 miliar.
- PT GA Indonesia sebesar Rp14,62 miliar.
Perusahaan-perusahaan terkait, yakni PT EKI dan PT PPM, juga tidak menyerahkan bukti kewajaran harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pengadaan barang dalam situasi bencana nasional.
Kasus ini menambah deretan praktik korupsi dalam pengelolaan dana penanggulangan pandemi COVID-19, yang seharusnya ditujukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.
Sumber: [Tempo.co – “Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19”](https://www.tempo.co)
- Penulis : Minul Anggraeni
- Editor : Firman Khoiruddin












