Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran Arak Jowo, Pemilik Kafe Diamankan    

KOTA MADIUN | Sibernas.co.id – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan Polres Madiun Kota. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran miras jenis arak jowo dan mengamankan pemilik sebuah kafe di wilayah Kota Madiun, Senin malam (5/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang diketahui sebagai pemilik kafe.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE 1487 GX, serta 10 jerigen berisi minuman keras jenis arak jowo dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas sebuah kendaraan yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut miras ilegal.

“Petugas melakukan pengamatan terhadap mobil Avanza hitam yang dicurigai sering digunakan untuk membeli dan mengedarkan arak jowo. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di sebuah kafe yang kemudian diketahui milik tersangka,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan miras dalam jumlah besar di dalam kendaraan tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Ubaidilah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Madiun Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras tanpa izin karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.

  • Reporter: Minul Anggraeni