MADIUN | Siberjatim.co.id – Seorang pegawai perusahaan bernama Diana tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan dana jabatan sebesar lebih dari Rp73 juta yang diduga terjadi sejak Agustus 2024. Diana diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang disebut-sebut milik atau berada di bawah naungan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Erlina.
Dalam pernyataannya,Diana Widiastuti (45th) mengaku merasa ada ketidakadilan dalam proses penyelesaian perkara ini. Ia menyuarakan keberatannya terhadap dugaan keterpihakan dalam proses hukum dan mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Kuasa hukum Diana, Teguh Ariyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dalam membela kliennya. “Kami menduga ada tuduhan yang belum sepenuhnya berdasar. Kami sudah mencoba hadir ke Polres Madiun untuk berkoordinasi, namun penyidik yang menangani belum berada di tempat. Kami akan menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keluar dan siap mengupayakan pembelaan secara maksimal,” ujar Teguh.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah menyampaikan bahwa segala bentuk laporan pidana yang masuk ke Polres akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan setiap laporan akan kami tangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Erlina selaku pihak yang disebut-sebut terkait dalam kasus ini.
- Reporter : Minul Anggraeni












