Suara Desa Naik ke Tingkat Nasional, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis kepada Kementerian Desa

Foto : RAKERNAS AKSI 2026 Hasilkan 8 Rekomendasi Strategis, Aspirasi Desa Resmi Diserahkan ke Kementerian Desa, Kamis (01/10/2026).

JAKARTA I sibernas.co.id – Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang digelar di Jakarta, 9-10 September 2026, menghasilkan delapan rekomendasi strategis terkait penguatan pemerintahan dan pembangunan desa.

Rekomendasi tersebut secara resmi diserahkan kepada Kementerian Desa sebagai bahan masukan dalam penyusunan dan penguatan kebijakan nasional yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pemerintah serta masyarakat desa.

Forum RAKERNAS AKSI 2026 tidak sekadar menjadi ruang konsolidasi organisasi. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai persoalan faktual yang dihadapi pemerintah desa dan membawanya ke tingkat kebijakan nasional.

Delapan rekomendasi yang dihasilkan mencakup persoalan kepastian hukum, pembiayaan desa, perlindungan hukum kepala desa dan perangkat desa, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, ketahanan pangan, penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, hingga penyelesaian persoalan desa yang berada di kawasan hutan.

Ketua Umum AKSI, Irawadi, menegaskan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan tentang desa harus memiliki pijakan yang kuat pada kondisi nyata di desa. Kepala desa mengetahui persoalan masyarakat bukan dari laporan semata, tetapi karena setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Irawadi.

Delapan Rekomendasi Strategis AKSI
Pertama, kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan desa.
AKSI mendorong penguatan Dana Desa dan ruang fiskal desa, peningkatan keterlibatan pemerintah desa dalam penyusunan regulasi, kepastian pengisian Penjabat Kepala Desa, keberlanjutan pelayanan publik, serta harmonisasi agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kedua, penguatan sinergi, perlindungan hukum dan kolaborasi desa. AKSI mendorong tersedianya pendampingan serta konsultasi hukum bagi pemerintah desa. Selain itu, diperlukan penguatan kemitraan antara korporasi dengan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan kualitas sumber daya manusia desa, serta pembukaan akses magang dan kemitraan bagi generasi muda desa.

Ketiga, kepastian dan keadilan pembiayaan desa. Rekomendasi ini mencakup pemenuhan Alokasi Dana Desa secara progresif, pemerataan Bantuan Keuangan Khusus, serta solusi penyediaan lahan bagi desa yang belum memiliki Tanah Kas Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

AKSI juga mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam proses verifikasi dan validasi data sosial-ekonomi agar kebijakan dan program pemerintah lebih tepat sasaran.

Keempat, percepatan infrastruktur dasar dan transformasi digital. AKSI menempatkan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi dan pengelolaan persampahan sebagai kebutuhan mendasar yang masih harus diperkuat.

Di sisi lain, pemerataan akses internet juga menjadi perhatian. Digitalisasi pemerintahan desa dinilai harus diikuti dengan perluasan konektivitas agar tidak hanya dinikmati oleh desa yang telah memiliki infrastruktur jaringan memadai.

Kelima, ketahanan pangan dan pengembangan potensi unggulan desa. Pemerintah desa, BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih didorong mendapatkan ruang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada saat yang sama, penguatan sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, ekonomi kreatif, desa wisata serta perluasan akses pasar bagi produk unggulan desa menjadi bagian dari agenda penguatan ekonomi masyarakat.

Keenam, kesejahteraan dan perlindungan kepala desa serta perangkat desa. AKSI mendorong adanya kejelasan status hukum aparatur desa, standardisasi Penghasilan Tetap, kepastian pencairan SILTAP dan jaminan kesehatan. Selain itu, rekomendasi juga mencakup penghargaan bagi aparatur yang memasuki masa purna bakti serta kajian mengenai jaminan pensiun bagi kepala desa dan perangkat desa.

Ketujuh, penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa. AKSI mendorong penguatan kelembagaan, integrasi peran, kemudahan pembiayaan, peningkatan kapasitas manajemen, serta perluasan kemitraan dengan BUMN, BUMD dan sektor swasta.

Penguatan kedua lembaga ekonomi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola potensi ekonomi sekaligus membuka ruang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Kedelapan, penyelesaian persoalan kawasan hutan dan penguatan kemandirian desa. AKSI mendorong adanya kepastian status hukum dan tata ruang bagi desa yang berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.

Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur serta kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonomi desa.

Dari RAKERNAS ke Meja Kebijakan. 

Penyerahan delapan rekomendasi kepada Kementerian Desa menjadi salah satu titik penting RAKERNAS AKSI 2026. Dokumen tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk forum organisasi, tetapi menjadi bahan dialog dalam perumusan kebijakan nasional mengenai desa.

AKSI menilai kebijakan pembangunan desa akan semakin kuat apabila penyusunannya juga memperhatikan pengalaman pemerintah desa sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kami membawa suara desa ke tingkat nasional. Harapannya, rekomendasi ini dapat dibahas lebih lanjut dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang yang lebih besar bagi desa untuk berkembang dan mandiri,” kata Irawadi.

Melalui delapan rekomendasi tersebut, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam dialog kebijakan nasional mengenai desa.

RAKERNAS 2026 sekaligus menempatkan aspirasi kepala desa bukan sekadar sebagai suara organisasi, melainkan sebagai masukan dari pelaksana pemerintahan dan pelayanan publik yang berada langsung di tengah masyarakat.

Dari desa, aspirasi dihimpun. Dari RAKERNAS, rekomendasi dirumuskan.

Selanjutnya, pemerintah pusat diharapkan menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang memberikan kepastian dan ruang bagi desa untuk tumbuh, berkembang dan semakin mandiri.

  • Editor : KRA. Anang Sastro.