PONOROGO | Sibernas.co.id – Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ponorogo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk menagih komitmen penuntasan perkara yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Audiensi yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) itu bukan sekadar kunjungan mahasiswa. Di balik tuntutan pengusutan perkara, terselip persoalan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum benar-benar dijalankan ketika kasus menyangkut lembaga legislatif daerah.
Ketua PC PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Menurutnya, pengawalan terhadap kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan individu, tetapi juga harus menyentuh perbaikan sistem pemerintahan.
” Kita ingin Ponorogo bersih dari korupsi, bukan koruptor, tapi korupsi,” ujar Ulil seusai audiensi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuntutan PMII tidak semata-mata berorientasi pada penetapan tersangka atau penghukuman pihak tertentu. Organisasi mahasiswa itu juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran, penetapan, hingga penyaluran tunjangan perumahan DPRD.

Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi tunjangan perumahan tanpa pandang bulu. Kedua, menelusuri seluruh aliran dana, mulai dari proses operasional hingga dana diterima. Ketiga, membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Tiga tuntutan itu menjadi penting karena perkara yang berkaitan dengan fasilitas dan anggaran pejabat publik tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga penggunaan uang yang bersumber dari keuangan daerah.
Namun, persoalan transparansi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara, tanpa harus mengganggu kepentingan penyidikan. Keterbukaan yang terukur diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi maupun ketidakpastian.
Ulil menilai, kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan Ponorogo. Ia berharap evaluasi tidak berhenti pada aspek permukaan, melainkan menyasar sistem yang berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Kita ingin hasil dari berangkat dari kasus tunjangan perumahan yang ada di Kejaksaan ini, ke depan ini yang dievaluasi bukan hanya permukaan, tapi perbaikan tata kelola Ponorogo yang bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menyebut audiensi PMII sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawalan masyarakat terhadap proses penanganan perkara.
Ia memastikan penyidikan masih berlangsung. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
“Saat ini kan masih dalam proses penyidikan, merampungkan semua alat bukti yang diperlukan. Nanti kalau sudah komplit, kami press release untuk lebih lanjut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa proses hukum masih berjalan. Meski demikian, publik tentu menunggu kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk sejauh mana penelusuran aliran dana dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam audiensi itu, mahasiswa juga menyinggung anggapan masyarakat mengenai lamanya proses penanganan kasus serta kemungkinan adanya intervensi. Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
“Kami tetap berusaha untuk menyelesaikan ini secara profesional, tidak ada masuk angin,” tegas I Komang.
Pernyataan kejaksaan tersebut menjadi komitmen yang kini perlu dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui hasil kerja dan konsistensi dalam menangani perkara.
Di tengah tuntutan masyarakat agar pemerintahan daerah bersih dari praktik korupsi, Kejari Ponorogo memiliki tanggung jawab untuk memastikan perkara ini ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Kejelasan perkembangan penyidikan, penelusuran aliran dana, serta keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses hukum menjadi sejumlah aspek yang patut terus dikawal.
Bagi PMII, pengawalan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan tata kelola pemerintahan. Sementara bagi masyarakat, perkara tersebut menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas.
Kini, publik menunggu lebih dari sekadar janji penyelesaian. Konsistensi Kejari Ponorogo dalam membuktikan komitmen profesionalisme dan transparansi akan menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
- Reporter: Minul Anggraeni












