PONOROGO | Sibernas.co.id — Bagaimana mahasiswa menyampaikan kritik, mengawal kebijakan, hingga memahami proses lahirnya sebuah aturan? Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Seminar Legislasi 2026 yang digelar Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (SEMA FTIK) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jumat (18/9/2026).
Mengusung tema “Niti Praja & Svatantra: Sinergi Legislatif dan Etika Politik Mahasiswa dalam Mengawal Demokrasi Daerah”, seminar yang berlangsung di Besari Conference FTIK tersebut menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si.
Kegiatan diikuti pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa) dan mahasiswa umum. Forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai fungsi legislatif sekaligus posisi mahasiswa dalam mengawal kehidupan demokrasi di tingkat daerah.

Dalam pemaparannya, Dwi Agus menjelaskan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan, fungsi anggaran berkaitan dengan pembahasan dan penetapan anggaran, sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pemerintahan.
Pembahasan kemudian dikaitkan dengan tema Niti Praja dan Svatantra. Niti Praja sebagai tata kelola pemerintahan yang bijaksana, sementara Svatantra berkaitan dengan kemerdekaan dan kebebasan intelektual yang tetap dibarengi tanggung jawab.
Di hadapan mahasiswa, Dwi Agus juga menekankan pentingnya etika dalam menyampaikan aspirasi. Sikap kritis mahasiswa, menurut pembahasan dalam seminar, perlu disertai pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme penyampaian aspirasi.
Hal tersebut menjadi penting karena mahasiswa merupakan salah satu kelompok yang memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan publik. Aspirasi yang disampaikan secara etis, prosedural, dan konstitusional dapat menjadi bagian dari proses demokrasi.
Seminar tersebut tidak hanya membahas teori dan praktik legislasi. SEMA FTIK juga mengagendakan pengesahan Peraturan Daerah Organisasi Mahasiswa FTIK.
Pengesahan tersebut menjadi pijakan aturan bagi penyelenggaraan organisasi mahasiswa di lingkungan fakultas. Keberadaan regulasi internal diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola dan mekanisme kehidupan organisasi mahasiswa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony Tyara Rinda, dilanjutkan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Ahsannul Khuluki.

Ketua Pelaksana Zulkifli Addin Mukafi kemudian menyampaikan sambutan. Sambutan berikutnya disampaikan Ketua SEMA FTIK Fatimah Azzahra Alfajri dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FTIK Dr. Esti Yuli Widayanti, M.Pd., yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Memasuki sesi utama, mahasiswa terlibat dalam diskusi bersama Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo. Dialog berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar legislasi, fungsi parlemen, etika politik, serta mekanisme penyampaian aspirasi.
Bagi SEMA FTIK UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan sekaligus kaderisasi mahasiswa. Pengetahuan mengenai legislasi dinilai penting sebagai bekal mahasiswa, baik ketika menjalankan fungsi organisasi di kampus maupun saat mengambil peran di tengah masyarakat.
Seminar Legislasi 2026 kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama. Forum tersebut sekaligus mempertemukan ruang akademik mahasiswa dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga mahasiswa dapat melihat secara lebih dekat bagaimana fungsi legislatif dan proses demokrasi berjalan.
- Reporter: Minul Anggraeni












