PONOROGO | Sibernas.co.id – Dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan mencuat di Swalayan A3Mart, Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 15, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi dan pengelolaan keuangan toko dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Juni 2026.
Pemilik Swalayan A3Mart, Isnaini Faiz Prakoso atau Pras, mengungkapkan persoalan itu bermula dari adanya ketidaksesuaian antara omzet pemasukan, transaksi penjualan, dan stok barang.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan terhadap catatan transaksi, stok barang, serta administrasi toko.
“Awalnya kami melihat ada ketidaksesuaian antara omzet, transaksi dan stok barang. Setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, ditemukan adanya transaksi yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Pras.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Polres Ponorogo, laporan tersebut diterima pada 22 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 476 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam laporan tersebut, seorang kasir A3Mart berinisial R.F.R. tercantum sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kurun Januari 2025 hingga Juni 2026.
Dokumen pengaduan memuat uraian bahwa pihak pengelola menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan stok dalam komputer dengan kondisi barang secara fisik. Setelah toko tutup, dilakukan pengecekan stok dan ditemukan sejumlah barang yang tercatat dalam sistem, namun tidak ditemukan secara fisik.
Penelusuran kemudian dilakukan terhadap transaksi kasir. Dalam uraian laporan disebutkan adanya dugaan transaksi penjualan yang dihapus dari komputer kasir, serta dugaan pengambilan uang hasil transaksi.
Berdasarkan dokumen pengaduan tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp447.200.000.
Pras menegaskan, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Semua kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memastikan fakta sebenarnya berdasarkan bukti yang ada,” kata Pras.
Saat ini, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Reporter: Minul Anggraeni












