LHA PSHT Pusat Madiun Soroti Munas IPSI dan Atas Klaim Legitimasi Sepihak

MADIUN I sibernas.co.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun semakin memperkuat langkah hukum dalam menghadapi sengketa kepengurusan yang masih berlangsung. Penegasan ini muncul di tengah polemik pasca Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) serta maraknya klaim legitimasi sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Foto : Dr. Maryano, SH., M.H., C.N., M.M, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Kamis (16/4/2026). 

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Dr. Maryano, SH., M.H., C.N., M.M, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada mekanisme hukum yang sah. Ia menilai, setiap klaim yang menyatakan legalitas suatu pihak harus dibuktikan melalui putusan pengadilan, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Menurutnya, sengketa terkait legalitas PSHT saat ini masih berproses di sejumlah lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam proses tersebut, pihak yang mengklaim legitimasi turut menjadi bagian dari tergugat.

Selain gugatan perdata, PSHT Pusat Madiun juga menempuh jalur pidana atas dugaan gangguan terhadap kegiatan organisasi. Salah satu laporan telah diajukan terkait insiden pembubaran latihan di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, yang kini ditangani oleh kepolisian.

Maryano menegaskan, setiap bentuk gangguan maupun klaim sepihak yang merugikan organisasi akan dihadapi secara tegas melalui jalur hukum. Ia juga mengkritisi keterkaitan hasil Munas IPSI dengan persoalan legalitas organisasi, yang dinilai berada di luar kewenangan IPSI sebagai lembaga olahraga.

Di sisi internal, PSHT Pusat Madiun memperkuat konsolidasi melalui edukasi hukum kepada seluruh anggota. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan “Buku Putih” yang memuat pemahaman terkait aspek hukum organisasi, perlindungan identitas, serta panduan menghadapi konflik.

Distribusi buku tersebut akan menjangkau ratusan cabang di dalam dan luar negeri, disertai agenda sarasehan hukum untuk menyamakan persepsi antaranggota.
PSHT Pusat Madiun juga menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang menyangkut prinsip dan kehormatan organisasi. Mereka memilih penyelesaian melalui jalur hukum sebagai upaya menjaga legitimasi yang sah.

Dengan penguatan langkah hukum ini, PSHT Pusat Madiun berharap seluruh polemik dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan, sekaligus menegaskan bahwa legitimasi organisasi tidak dapat ditentukan secara sepihak.

  • Reporter : TIMSUS.