Viral Tarif Parkir Rp10 Ribu, Polres Madiun Kota Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar    

KOTA MADIUN|Sibernas.co.id – Menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait tarif parkir mencapai Rp10.000 saat malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penertiban juru parkir di sejumlah titik strategis Kota Madiun, Senin (5/1/2026).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Madiun Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian masyarakat menjadi sasaran kegiatan, di antaranya kawasan Pahlawan Street Center (PSC), pertokoan Jalan Cokroaminoto, Jalan Agus Salim, Pasar Besar Madiun, hingga Jalan dr. Sutomo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan imbauan langsung kepada para juru parkir agar mematuhi tarif parkir resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pula pengecekan identitas dan atribut resmi juru parkir untuk menekan praktik parkir liar yang kerap merugikan masyarakat.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh KBO Samapta Polres Madiun Kota, Ipda Rudi, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga ketertiban serta memberikan rasa keadilan bagi pengguna jasa parkir.

Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aspirasi dan keluhan warga yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Ini adalah tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai aturan saat malam Tahun Baru. Kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang meresahkan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Madiun Kota untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum, khususnya di ruang-ruang publik yang ramai aktivitas warga.

“Kami mengimbau juru parkir agar menaati aturan yang berlaku, dan kami juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas di wilayah Kota Madiun, sekaligus mencegah terulangnya keluhan serupa di kemudian hari.

  • Reporter: Minul Anggraeni