Sudah Susiai Mekanisme Hukum, Ketua BPD Kemuning Tegaskan Status Tanah Kas Desa di Dukuh Jogowangsan

Foto : Ketua BPD Kemuning Tegaskan Status Tanah Kas Desa di Dukuh Jogowangsan, Senin (05/1/2026). 

PONOROGO I sibernas.co.id – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Irfan Fuad Su’aedi, menegaskan bahwa tanah yang berada di Dukuh Jogowangsan RT 01 RW 01 Desa Kemuning dengan luas kurang lebih lima kotak merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang telah disepakati secara sah melalui musyawarah desa.

Irfan menjelaskan, Pemerintah Desa Kemuning telah memfasilitasi musyawarah lanjutan secara terbuka dengan menghadirkan unsur masyarakat secara lengkap, mulai dari perangkat desa aktif, perangkat desa lama, tokoh masyarakat, RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), hingga aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam forum terbuka tersebut, pihak ahli waris memang menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT pajak. Namun di hadapan para saksi, ahli waris menyatakan dengan sumpah dan kesadaran penuh bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Kemuning,” ungkap Irfan, Senin (05/1/2026).

Pernyataan pengembalian itu kemudian dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh para saksi yang hadir. Pengembalian tanah dilakukan tanpa permintaan ganti rugi dan disepakati bersama sebagai hasil musyawarah desa.

  • Tidak Ada Unsur Korupsi :
    Terkait adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan tindak pidana korupsi, Irfan mengaku terkejut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan Tanah Kas Desa telah dilakukan sesuai mekanisme yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi kepala desa maupun BPD. Pengelolaan tanah dilakukan oleh panitia resmi yang memiliki ketua, sekretaris, dan bendahara. Dana hasil pengelolaan masih ada dan siap untuk diperiksa,” tegasnya.

Menurut Irfan, Pemerintah Desa Kemuning juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, serta instansi pertanahan guna memastikan legalitas status tanah tersebut. Bahkan saat ini desa tengah menyiapkan perubahan Peraturan Desa terkait penambahan aset desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Siap Jalani Proses Hukum :
    Baik Pemerintah Desa Kemuning maupun BPD menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keduanya menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan,” pungkas Irfan.

  • Reporter : Timsus/red.