Press Conference Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Terkait Penolakan Penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo

Foto : Press Conference Paku Buwono (PB) XIV Purbaya dan kuasa Hukum Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (18/1/2026). 

SOLO I sibernas.co.id Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo itu di sampaikan melalui Press Conference Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dan Pihaknya bakal mengajukan keberatan ke Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Sasana Wilapa pihak Paku Buwono XIV Purbaya, melalui GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan penunjukan tersebut kepada Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.

“Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,”terangnya, Minggu (18/1/2026).

GKR Panembahan Timoer Rumbay mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.

“Karena karena apapun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” ungkapnya.

Kuasa hukum Paku Buwono XIV Purabaya, Billy Suryowibowo, menambahkan bahwa penolakan itu karena Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kemudian dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Ibu Gusti Moeng dan Tedjowulan, ya, jadi harus jelas. Kan ini Cagar Budaya juga ada undang-undangnya, enggak bisa terus SK di atasnya undang-undang ya. Undang-undang Cagar Budaya ada Nomor 10 Tahun 2011,” ujar Billy.

Lebih lanjut, Billy menyebut pihak kementerian tidak memberi tahu akan menggelar acara di Keraton Solo. Pihaknya mengaku awalnya tidak mengetahui bakal ada acara tersebut.

“Lah, mengadakan acara di sini tidak kulonuwun (permisi). Kita tidak diajak untuk mengetahui permasalahan ini. Ya. Kemudian acara ini juga terjadi keributan, orang-orang luar membawa organisasi-organisasi. Ini keraton yang sangat dihormati lho. Ya, mereka menginjak-injak seperti itu,” ucap dia.

Kuasa hukum lainnya, Sionit Tolhas Marti, mengatakan surat keberatan sudah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban.

“Makanya kita sudah melayangkan keberatan dan ini juga merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu apabila dalam 90 hari,” ucapnya.

Apabila tidak mendapat respons, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.”Apabila tidak ditanggapi, maka kita anggap, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum, maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” pungkasnya. dikutip laman detikjateng.com.

  • Reporter : Timsus/red.