Foto : Helsa, Analisis Hukum dan Demokrasi: Aksarani Blitar Sebut Pilkada Via DPRD Langgar Kontrak Sosial dan Konstitusi, Kamis (15/01/2026).
BLITAR I sibernas.co.id – Isu pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan akademisi di Blitar. Helsa Rama, pengurus Komunitas Aksarani Blitar, memberikan orasi ilmiah dan politik di depan gerbang kampus, Kamis (15/01/2026), menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan alasan efisiensi anggaran.
- Landasan Konstitusional: Kedaulatan di Tangan Rakyat.
Helsa menekankan bahwa dasar utama penolakan ini adalah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
“Jika Pilkada ditarik ke DPRD, maka terjadi diskoneksi antara pemegang kedaulatan (rakyat) dengan mandat yang diberikan. Ini bukan sekadar teknis pemilihan, tapi pergeseran fundamental dari demokrasi langsung menjadi demokrasi perwakilan yang semu dalam konteks eksekutif daerah,” ujar Helsa.
Secara yuridis, meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara “demokratis”, Helsa berpendapat bahwa dalam semangat reformasi, kata “demokratis” paling tepat diterjemahkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat untuk menjaga legitimasi pemimpin.
- Membedah Teori Demokrasi Substansial vs Prosedural.
Dalam pemaparannya, Helsa mengkritik tajam potensi penguatan Oligarki Politik. Ia menjelaskan perbedaan antara demokrasi yang hanya bersifat prosedur dengan demokrasi yang substantif:
1. Partisipasi Simbolik: Pilkada melalui DPRD hanya menjadikan rakyat sebagai penonton. Rakyat kehilangan hak untuk melakukan fit and proper test secara langsung terhadap calon pemimpinnya.
2. Transaksionalisme Elit: Pemilihan di DPRD rentan terhadap “politik dagang sapi” di ruang tertutup. Helsa menyebut proses ini sebagai langkah elitist yang menjauhkan pemimpin dari konstituennya.
3. Kausalitas Politik: Tanpa pemilihan langsung, tidak ada ikatan pertanggungjawaban langsung (akuntabilitas) dari kepala daerah kepada rakyat. Kepala daerah akan lebih takut kepada partai politik daripada kepada rakyat yang dipimpinnya.
- Kritik Atas Isu Anggaran: Parpol Harus Berbenah.
Menanggapi narasi bahwa Pilkada langsung mahal dan memicu korupsi, Helsa membalikkan logika tersebut. Menurutnya, biaya tinggi bukan kesalahan sistem pemilihan langsung, melainkan akibat dari perilaku partai politik.
“Jangan salahkan rakyat atau sistemnya. Pilkada mahal karena adanya ‘mahar politik’ dan biaya kampanye yang tidak transparan dari internal kader partai. Menyelesaikan masalah korupsi dengan menghapus hak pilih rakyat adalah analogi membakar lumbung untuk membunuh seekor tikus,” tegasnya.
Seruan Aksi: Menjaga Demokrasi yang Lurus
Sebagai pengurus Komunitas Aksarani, Helsa mengajak mahasiswa dan elemen sipil untuk mengawal isu ini agar tidak menjadi bola salju di tingkat legislatif nasional. Ia menegaskan bahwa efisiensi ekonomi tidak boleh menumbalkan hak asasi politik warga negara.
“Demokrasi kita adalah demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek. Memilih secara langsung adalah cara rakyat mengontrol takdir daerahnya sendiri. Kita harus menolak setiap upaya yang ingin mengembalikan kita ke era kegelapan demokrasi,” tutup Helsa.
- Reporter : Fickho/red.












