MAGETAN I siberjatim.co.id – Menyikapi musibah longsor yang menelan satu korban meninggal dunia di lokasipertambangan Desa Trosono, Kec Parang pada Sabtu (27/9/2025), Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri bertindak cepat dalam mengambil keputusan. Walau menyadari keterbatasan kewenangan Pemkab Magetan dalam persoalan pertambangan.
“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankandalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkaitdengan permasalahan tambang yang ada di Magetan,“ tegas Bupati PerempuanPertama di Magetan.
Pemkab Magetan pun telah dan akan melaksanakan berbagai langkah, baik jangkawaktu dekat maupun panjang terhadap tata kelola pertambangan di Magetan. Pertama, melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang dilokasi longsor di Desa Trosono.
Kedua, meminta kepada Pemprov Jatim untukmelakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang terkait tata kelola tambang.Ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan pelaksanaan monitoring danevaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangkukepentingan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi bencana yangdiakibatkan oleh tata kelola pertambangan yang diluar ketentuan, baik itu bencana alammaupun sosial.
“Kami ingin persoalan pertambangan yang ada di Magetan dapat terkelola dengan baikdi berbagai aspek, baik dari aspek kepentingan ekonomi, maupun sosial. Dan yangtidak kalah penting adalah terkait konservasi lingkungan serta keamanan masyarakat,“ungkap Nanik Sumantri.
Bupati Magetan berpesan kepada seluruh pengelola tambang yang ada di Magetanuntuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Mulai dari proses perijinan, pelaksanaanpengelolaan tambang sampai pasca penambangan atau reklamasi.
Sampai saat ini, di Magetan tercatat ada 14 lokasi tambang. Yang mana, 10 pengelolatambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOperasi Produksi), sehingga dapat beroperasi. Serta, 4 pengelola tambang lainnyayang masih berproses melengkapi IUP Operasi Produksi.
Sedangkan, keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah terkait pertambangan yangada di daerah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden No.55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di BidangPertambangan Mineral dan Batubara.
Hal ini menjadikan pemerintah daerah seperti Pemkab Magetan yang terdapat aktivitas pertambangan, terbatas dalam melaksanakankebijakan terkait pengawasan tata kelola operasional tambang di daerah.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang IKP, Diskominfo Magetan, EkoBudiono HP. 62 823-3306-6663.
- Reporter : M. Anang Sastro.












