Jangan Lukai Hati Masyarakat Madiun dengan Sebutan “Gembar-Gembor Doang”

Foto : Nasrudin, S.H., M.H.,Jangan Lukai Hati Masyarakat Madiun dengan Sebutan ‘Gembar-Gembor Doang, Senin (28/9/2026). 

JAKARTA I sibernas.co.id – Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sekaligus praktisi hukum, Nasrudin, S.H., M.H., menanggapi video pernyataan Ketua Umum PSHT kubu T yang beredar di media sosial usai penundaan Parapatan Luhur (Parluh) yang semula direncanakan 25–27 September 2026.

Nasrudin menyayangkan pernyataan yang menyebut Madiun sebagai kota pendekar hanya “gembar-gembor doang”. Menurutnya, pernyataan itu melukai perasaan masyarakat Madiun.

Dalam video tersebut, T menyatakan bahwa Parluh tidak terlaksana karena adanya gangguan, terutama dari pihak kepolisian. Ia juga menilai alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dikemukakan aparat terkesan mengada-ada.

Selain itu, T menyebut Madiun selama ini hanya “gembar-gembor” karena dinilai belum mampu melahirkan atlet tingkat nasional maupun internasional.

Menurut Nasrudin, sebutan Kota Pendekar bukan sekadar slogan. Julukan itu adalah identitas dan kebanggaan warga Madiun, yang lahir dari sejarah panjang berbagai perguruan pencak silat yang tumbuh dan hidup berdampingan di sana.

“Kota Pendekar bukan milik satu organisasi. Itu adalah identitas dan kebanggaan seluruh warga Madiun, baik yang berasal dari berbagai perguruan maupun masyarakat yang tidak bergabung dengan perguruan mana pun. Karena itu, ketika Madiun disebut hanya ‘gembar-gembor’, yang direndahkan bukan organisasi tertentu, melainkan kebanggaan masyarakat Madiun,” tegasnya.

Ia menilai kekecewaan karena Parluh tidak dapat digelar di Madiun tidak semestinya dilampiaskan kepada warganya.

“Kalau ada kekecewaan terhadap aparat, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tetapi jangan kekecewaan itu dialamatkan kepada masyarakat Madiun. Warga Madiun tidak bersalah apa-apa. Justru mereka yang selama ini ikut menjaga ketenangan dan kondusivitas Madiun,” katanya.

Nasrudin juga meluruskan pernyataan bahwa pihak kubu T telah memiliki kelengkapan hukum sehingga alasan kamtibmas dinilai mengada-ada. Menurutnya, publik perlu membedakan legalitas organisasi, hak atas suatu tempat, dan kewenangan negara menjaga keamanan masyarakat.

“SK badan hukum itu adalah legalitas organisasi. Bukan tiket untuk menggunakan tempat tertentu, dan bukan pula izin untuk menyelenggarakan suatu kegiatan. Dua hal ini harus dibedakan,” tegas Nasrudin.

Ia menjelaskan, dalam negara hukum setiap hak dijalankan dalam koridor hukum dengan memperhatikan hak masyarakat lainnya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai tugas pokok Polri, termasuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum.

Menurut Nasrudin, alasan kamtibmas memiliki dasar faktual yang jelas. Pada 22 September 2026, terjadi bentrokan antara massa pesilat dan aparat di Jalan Merak, Madiun. Warga Kelurahan Nambangan Kidul juga menyampaikan penolakan terhadap rencana kegiatan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, ia menilai sangat wajar apabila aparat melakukan langkah antisipasi.

“Kita tidak sedang berbicara tentang kekhawatiran tanpa dasar. Ada bentrokan, ada penolakan warga, dan ada ribuan personel yang harus disiapkan. Kalau aparat mempertimbangkan faktor kamtibmas, pertanyaannya justru apa yang salah dengan langkah pencegahan itu, “Ujarnya.

Ia menegaskan tugas kepolisian bukan hanya bertindak setelah kerusuhan terjadi. “Jangan tunggu ada korban dan kerusuhan, lalu kita bilang aparat gagal menjaga keamanan. Pencegahan justru bagian dari tugas aparat,” tegasnya.

Nasrudin menilai keliru jika persoalan ini dibingkai seolah-olah negara melarang PSHT menggelar Parluh. Menurutnya, tersedia alternatif lokasi di luar Kota maupun Kabupaten Madiun, termasuk Kabupaten Magetan yang telah menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah.

“Kalau persoalannya Parluh harus tetap dilaksanakan, silakan. Tapi kalau harus di Madiun saat kondisinya belum memungkinkan, itu persoalan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan berkumpul harus diseimbangkan dengan hak masyarakat atas rasa aman. “Hak berkumpul ada. Tapi masyarakat juga punya hak atas keamanan. Negara harus menyeimbangkan keduanya. Jangan sampai satu hak dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat yang lain,” tandasnya.

  • Reporter : Timsus-Pusat.