Dua Merek Kelas 41 Dikaitkan dengan PSHT, Kangmas Sukriyanto Soroti Potensi Sengketa Hukum

Foto : Kangmas Sukriyanto, SH., MH saat wawancara eksklusif tentang  terbitnya hak merek Kelas 41 baru, Rabu (9/9/2026).

MADIUN I sibernas.co.id – Terbitnya sertifikat merek kelas 41 yang berkaitan dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai belum serta-merta mengakhiri persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut.

Potensi sengketa masih terbuka apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak lebih dahulu dan memilih menempuh mekanisme hukum untuk menguji keabsahan maupun persamaan merek yang telah terdaftar.

Penilaian itu disampaikan Kangmas Sukriyanto, SH., MH mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun. Ia menyoroti sertifikat merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama M. Taufiq muncul.

Menurut Kangmas Sukriyanto, (Mantan LHA PSHT (Mantan LHA PSHT Pusat_red), persoalan yang perlu dicermati adalah adanya merek kelas 41 yang disebut telah lebih dahulu terdaftar atas nama PSHT, dengan Kangmas  H. Isbiantoro, SH selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) sebagai pemegang hak.

Ia menilai terdapat aspek hukum yang masih dapat diuji, khususnya terkait dugaan persamaan antara merek yang baru terbit dengan merek PSHT yang disebut telah terdaftar sebelumnya.

“Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Kangmas H. Isbiantoro, SH selaku Ketua Dewan Pusat, Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate), ” ujar Kangmas Sukriyanto, Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, Kangmas Sukriyanto merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya ketentuan mengenai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.

Ia juga menyebut merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT telah terdaftar sejak masa kepemimpinan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) almarhum Kangmas Tarmadji Boedi Harsono.

Menurutnya, salah satu perbedaan yang terlihat antara merek terdahulu dengan sertifikat yang baru terbit adalah pencantuman logo atau unsur gambar.

Namun, ia berpandangan penambahan unsur tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum apabila secara substansial masih terdapat persamaan.

“Penambahan unsur gambar belum tentu menghilangkan persoalan apabila secara keseluruhan maupun pada pokoknya masih terdapat persamaan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Kangmas Sukriyanto, penerbitan sertifikat merek bukan menjadi akhir dari seluruh kemungkinan persoalan hukum. Jika ada pihak yang merasa haknya terdahulu terlanggar, sengketa masih dapat diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi mencatat, pernyataan mengenai dugaan persamaan merek tersebut merupakan pendapat Sukriyanto. “Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun persamaan merek merupakan kewenangan instansi dan/atau lembaga hukum yang berwenang berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

  • Reporter : KRA. Anang Sastro.