Diduga Mengaku Utusan Ipong Muchlissoni, “Menjeng” Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp.1 Miliar

PONOROGO | Sibernas.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar mencuat di Kabupaten Ponorogo. Seorang warga berinisial HJ (68) melaporkan inisial DS (52) alias “Menjeng” ke Polres Ponorogo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut disebut terjadi pada medio 2020. Saat itu, menurut keterangan korban, nama Ipong Muchlissoni turut disebut dalam proses peminjaman uang.

Ipong Muchlissoni sendiri pada Pilkada Ponorogo 2020 merupakan salah satu calon Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2026.

Menurut HJ, persoalan bermula ketika dirinya didatangi sejumlah orang yang bermaksud meminjam uang. HJ menyebut inisial D dari Nusa Motor mengajak DS alias Menjeng, serta Sipur untuk meminjam uang.

“Saya tidak kenal siapa mereka, yang saya tahu awalnya D (inisial) Nusa Motor mengajak DS alias Menjeng dan SP untuk meminjam uang,” ujar HJ.

Dalam proses tersebut, menurut keterangan korban, Menjeng diduga mengaku sebagai utusan atau memiliki hubungan dekat dengan Ipong Muchlissoni.

Nama Ipong kemudian disebut dalam rangkaian pembicaraan peminjaman uang tersebut. Penyebutan nama tersebut, menurut korban, menjadi salah satu hal yang membuat dirinya percaya dan akhirnya bersedia menyerahkan uang.

HJ kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 1 miliar kepada pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut. Dalam kesepakatan yang disampaikan saat itu, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.

“Uang tersebut diberikan secara langsung dan disaksikan oleh beberapa orang saksi, dengan mengatasnamakan Ipong Muchlissoni, mantan Bupati Ponorogo periode 2016-2021,” ujar HJ mengenai laporan tersebut, Senin (7/9/2026).

Namun, setelah uang diterima, korban menyebut uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

HJ kemudian berupaya melakukan penagihan kepada Menjeng. Akan tetapi, menurut korban, nomor telepon terlapor disebut sudah tidak aktif sehingga keberadaannya sulit ditemukan.

Korban juga mengaku telah mendatangi kediaman terlapor untuk meminta penjelasan mengenai uang yang telah diberikan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena HJ tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.

“Kami juga berusaha mencari ke rumah Pak Ipong, namun sulit dan bahkan kami ‘diusir’ oleh satpam untuk meminta penjelasan uang kami,” tambah HJ.

Karena merasa mengalami kerugian, HJ akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan DS alias “Menjeng” ke Polres Ponorogo.

Dalam laporan tersebut, korban membawa bukti-bukti terkait penyerahan uang Rp1 miliar serta bukti lainnya yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

HJ berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Ia juga berharap pihak-pihak yang mengetahui maupun disebut dalam peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan untuk mengungkap secara jelas duduk perkara yang sebenarnya.

Nama Ipong Muchlissoni menjadi perhatian dalam kasus ini lantaran disebut oleh korban dalam rangkaian peminjaman uang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan HJ.

Begitu pula, belum diperoleh klarifikasi langsung dari DS alias “Menjeng” maupun Ipong Muchlissoni mengenai tudingan dan penyebutan nama mereka dalam perkara tersebut.

Karena itu, kebenaran mengenai penggunaan nama Ipong Muchlissoni dalam proses peminjaman uang, termasuk apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak mengetahui peristiwa tersebut, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

HJ juga menyebut adanya informasi mengenai warga lain yang diduga mengalami persoalan dengan “Menjeng”. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan laporan HJ dan masih memerlukan verifikasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Korban juga membawa bukti-bukti saat menyerahkan uang tersebut dan bukti-bukti lainnya untuk mendukung laporan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian.

Dalam konteks dugaan penipuan, Pasal 492 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Sementara itu, dalam konteks penggelapan, Pasal 486 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Secara umum, perbedaan mendasar antara penipuan dan penggelapan terletak pada cara seseorang memperoleh penguasaan atas barang atau uang. Dalam penipuan, penguasaan diperoleh melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal. Sedangkan dalam penggelapan, barang atau uang pada awalnya berada dalam penguasaan seseorang secara sah, tetapi kemudian diduga disalahgunakan atau dimiliki secara melawan hukum.

Dalam perkara ini, penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta keterangan para pihak dan saksi.

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Polres Ponorogo untuk mendalami bukti-bukti yang diserahkan korban, memeriksa para saksi, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan transaksi Rp. 1 miliar tersebut.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Reporter: Timsus