Sikap Diam Pejabat TUN Digugat ke PTUN Jakarta, PSHT Madiun Uji Kepastian Hukum Keputusan Badan Hukum

Foto :Sikap Diam Pejabat TUN Digugat ke PTUN Jakarta, PSHT Madiun Uji Kepastian Hukum Keputusan Badan HukumHukum,

JAKARTA I sibernas.co.id Sikap diam Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) terhadap permohonan pengaktifan kembali sebuah keputusan administrasi pemerintahan kini masuk ke ranah sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara yang diajukan pihak Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut tidak semata mempersoalkan ada atau tidaknya sebuah keputusan tertulis baru. Gugatan justru diarahkan pada sikap diam atau omission Pejabat TUN yang dinilai tidak memberikan jawaban atas permohonan yang telah disampaikan secara resmi.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Sukriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan pengaktifan seperti semula Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 014/SKR-LAW FIRM/XI/2025 tertanggal 10 November 2025. Namun, hingga gugatan diajukan ke PTUN Jakarta, permohonan tersebut disebut tidak memperoleh jawaban atau tanggapan dari Pejabat TUN yang bersangkutan.

Diam Pejabat Bisa Memiliki Konsekuensi Hukum Untuk memperkuat konstruksi hukum gugatannya, pihak penggugat meminta pendapat hukum kepada Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum yang memiliki kepakaran di bidang Hukum Administrasi Negara.

Dalam pendapat hukumnya, Prof. Abdul Latif menjelaskan bahwa sikap diam Badan atau Pejabat TUN terhadap suatu permohonan, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, dapat dikonstruksikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif.

Konstruksi tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Secara prinsip, apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya, keadaan tersebut dapat dipersamakan dengan suatu keputusan TUN. Apabila batas waktu telah terlampaui dan tidak ada ketentuan khusus mengenai jangka waktunya, Pasal 3 ayat (3) UU PTUN mengatur jangka waktu empat bulan sejak permohonan diterima.

Dengan konstruksi tersebut, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar “mengapa pejabat belum menjawab?”, melainkan apakah sikap diam tersebut secara hukum dapat dianggap sebagai keputusan administratif yang menimbulkan akibat hukum dan karenanya dapat diuji melalui peradilan TUN.

Diuji di PTUN:

Pendapat hukum Prof. Abdul Latif juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pemberlakuan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, khususnya Kamar Tata Usaha Negara.

Menurut pendapat ahli tersebut, perkara mengenai sikap diam Badan atau Pejabat TUN dapat diperiksa melalui konstruksi Keputusan Fiktif Negatif sebagaimana Pasal 3 UU PTUN, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.

Artinya, dalih bahwa tidak terdapat keputusan tertulis baru tidak serta-merta menutup pintu pemeriksaan PTUN. Justru sikap diam pejabat itulah yang diminta untuk diuji secara yuridis. Bukan Sekadar Persoalan Kehati-hatian Persoalan berikutnya menyentuh kewajiban administrasi pemerintahan.

Menurut Prof. Abdul Latif, Badan atau Pejabat TUN pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan respons terhadap permohonan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak adanya jawaban terhadap sebuah permohonan tidak serta-merta dapat dibenarkan dengan alasan kehati-hatian.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, sikap diam tersebut tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila telah memenuhi unsur dan jangka waktu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Persoalan itu juga dikaitkan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan demikian, sengketa ini berpotensi menguji sejauh mana kewajiban administratif pejabat pemerintahan harus dijalankan ketika berhadapan dengan permohonan yang diajukan secara resmi oleh pihak yang berkepentingan.

Asas Contrarius Actus Ikut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan sikap diam, pendapat hukum tersebut juga menyinggung asas contrarius actus dalam Hukum Administrasi Negara.

Asas tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan pejabat atau badan yang menerbitkan suatu keputusan untuk melakukan pencabutan, perubahan, atau perbaikan terhadap keputusan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam konteks perkara ini, persoalannya menjadi lebih kompleks karena terdapat riwayat keputusan administrasi dan putusan pengadilan yang menjadi bagian dari argumentasi para pihak.

Prof. Abdul Latif juga memberikan pendapat mengenai kondisi ketika suatu keputusan Pejabat TUN diterbitkan untuk melaksanakan putusan kasasi, tetapi kemudian putusan tersebut dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pendapat ahli, apabila dasar hukum penerbitan keputusan administratif tersebut kemudian kehilangan pijakan akibat adanya putusan PK, maka keputusan administratif yang bersandar pada putusan sebelumnya juga harus dilihat kembali kedudukan hukumnya.

Dalam kondisi demikian, pejabat pemerintahan harus memperhatikan putusan PK sebagai dasar hukum terakhir yang berkekuatan mengikat.

Kini Bola Berada di Pengadilan
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa fokus perkara bukan sekadar memperdebatkan sejarah keputusan administrasi, tetapi menguji secara hukum sikap diam Pejabat TUN terhadap permohonan yang telah diajukan.

Surat permohonan Nomor 014/SKR-LAW FIRM/XI/2025 tertanggal 10 November 2025 menjadi salah satu pijakan penting dalam konstruksi gugatan tersebut.

Perkara ini pada akhirnya akan menguji dua persoalan fundamental: apakah sikap diam Pejabat TUN tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif, dan apakah sengketa tersebut berada dalam kewenangan PTUN Jakarta.

Dengan masuknya persoalan ini ke meja pengadilan, argumentasi masing-masing pihak akan berhadapan secara terbuka di ruang yudisial. PTUN Jakarta selanjutnya menjadi forum untuk menguji apakah sikap diam administrasi tersebut sekadar persoalan prosedural atau justru telah melahirkan konsekuensi hukum yang wajib dipertanggungjawabkan.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, kewajiban pelayanan administrasi, dan batas kewenangan Badan atau Pejabat TUN dalam merespons permohonan yang diajukan oleh masyarakat atau badan hukum.

  •  Reporter : Tumsus Loyalis.