Pilkades Serentak 2026 Tertunda, Pemkab Ponorogo Tunggu Kepastian Aturan Pusat

PONOROGO I sibernas.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2026. Penundaan dilakukan karena dasar hukum pelaksanaan dinilai belum lengkap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Tanpa Permendagri, Perda sebagai payung hukum belum bisa disusun. Karena itu, Pilkades 2026 dipastikan ditunda,” ujarnya, Rabu (06/5).

Pemkab menargetkan Pilkades serentak dilaksanakan pada Mei 2027 atau paling lambat awal Juni 2027. Jadwal tersebut disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan sekitar 60 kepala desa pada akhir 2026.

Untuk mengisi kekosongan, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa. Proses pengusulan dilakukan melalui camat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, dengan target usulan masuk paling lambat Agustus 2026.

Jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak diperkirakan mencapai 258 desa, dan berpotensi bertambah menjadi 263 desa jika usulan pemekaran disetujui pemerintah pusat.

Dari sisi anggaran, Pemkab mengajukan sekitar Rp20 miliar dalam KUA-PPAS 2027 untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades. Biaya pelantikan ditegaskan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan desa atau calon terpilih.

Tony menambahkan, penyusunan Perda nantinya tetap mengacu pada regulasi pusat, namun akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kearifan lokal agar pelaksanaan Pilkades lebih efektif di daerah.

  • Reporter : KRA. Anang Sastro.