Foto : Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., Bidang Hukum Gardu Prabowo Kabupaten Pacitan, Rabu (25/2/2026).
PACITAN I sibernas.co.id – Dugaan penyalahgunaan data pribadi warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., Bidang Hukum Gardu Prabowo Kabupaten Pacitan, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi puluhan warga yang merasa dirugikan oleh oknum di koperasi simpan pinjam (KSP) permodalan Nasional Madani (PMN). Ia menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum.
Menurutnya, jika benar terdapat oknum yang menggunakan data pribadi warga untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Saya siap memberikan pendampingan hukum dan membantu warga menempuh langkah-langkah yang diperlukan agar kasus ini terang benderang,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Dr. Mustofa juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Ia menilai, dengan jumlah korban yang tidak sedikit, perlu ada penanganan serius untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat.
Selain pendampingan, pihaknya juga akan membantu menginventarisasi data korban serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan. Ia berharap, dengan langkah bersama, kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di kemudian hari.
- Reporter : Timsus Sibernas.












