Foto : Terbukti Mencuri di Tetangga, Seorang Pemuda Berhasil di Tangkao Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Senin (12/1/2026).
PONOROGO I sibernas.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, Sugito (56), pada Senin (12/1/2026).
Aksi pencurian ini terungkap berkat kewaspadaan korban yang memantau situasi rumah melalui aplikasi CCTV di ponsel miliknya.
Kronologi kejadian peristiwa bermula Senin sekira pukul 13.00 WIB saat korban, Sugito, sedang berada di luar rumah. Saat mengecek aplikasi CCTV, ia dikagetkan dengan sosok asing yang masuk ke dalam rumahnya. Korban pun bergegas pulang untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di rumah, korban mendapati bagian atap atau genteng ruang belakang dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah uang tunai di almari kamar utama dan kamar anaknya telah raib. Tak hanya itu, dua buah gelang emas seberat 17 gram milik istri korban juga hilang digondol pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 17.665.000,-. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan dengan jelas identitas pelaku saat beraksi, petugas berhasil mengamankan tersangka MBF beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, SH. MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan merusak bagian atap.
“Berbekal rekaman CCTV dari rumah korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.665.000,-, perhiasan, serta beberapa potong pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono.
Kapolsek Sukorejo juga mengapresiasi langkah korban yang memasang perangkat keamanan mandiri di rumahnya. Menurutnya, teknologi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana secara cepat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan jika memungkinkan, memasang CCTV di titik-titik rawan. Hal ini sangat efektif untuk memantau situasi keamanan lingkungan secara real-time. Kasus ini saat ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang Bukti yang Disita, Uang tunai Rp 2.665.000,-, 1 buah tas selempang hitam merk “LIVE, S”, 2 potong celana jeans (biru muda dan abu-abu), 2 potong kaos oblong (hitam dan motif Reog), Rekaman CCTV saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
- Reporter : Timsus/red.












