Seleksi Perangkat Desa Ngasinan Jetis Memanas, Peserta Pertanyakan Hasil CBT

Foto : Seleksi Perangkat Desa Ngasinan Jetis Memanas, Peserta Pertanyakan Hasil CBT, Kamis (18/12/2025).

PONOROGO I Sibernas.co.id – Musyawarah menindaklanjuti aduan peserta seleksi perangkat Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, digelar di Balai Kecamatan Jetis pada Kamis (18/12/2025). Forum tersebut membahas sejumlah keberatan peserta terkait pelaksanaan tes perangkat desa yang berlangsung pada 9 Desember 2025.

Perwakilan peserta, Bangun Samudra, menyampaikan keberatan atas proses seleksi yang diikuti 25 peserta untuk mengisi lima formasi jabatan. Ia menilai terdapat ketidaktransparanan sejak tahapan rekrutmen hingga pelaksanaan ujian, termasuk dugaan rekayasa hasil tes berbasis Computer Based Test (CBT).

Musyawarah dihadiri unsur pengawas tes yang terdiri dari Camat Jetis, perwakilan Koramil, dan Kapolsek Jetis. Seluruh poin keberatan dibahas secara terbuka dengan melibatkan panitia seleksi serta tim pelaksana tes dari INSURI Ponorogo.

Dalam paparannya, Bangun Samudra menyoroti munculnya nilai yang sama pada hasil tes CBT, yang menurutnya berpotensi direkayasa melalui pengaturan program ujian. Untuk memperkuat argumennya, ia menghadirkan seorang ahli IT dari Surabaya yang turut memaparkan kemungkinan teknis terjadinya manipulasi nilai.

“Nilai yang sama pada hasil CBT secara teknis bisa saja diatur. Dalam forum ini kami juga memperagakan bagaimana pengerjaan soal secara acak tetap dapat menghasilkan nilai tinggi,” ungkap Bangun. Ia juga menyebutkan bahwa indikasi serupa ditemukan pada pelaksanaan tes perangkat desa di Desa Dayakan, Kecamatan Badegan.

Atas dasar tersebut, Bangun meminta panitia, pengawas, dan pihak desa untuk menghentikan sementara tahapan seleksi dan mengulang proses tes dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Tim IT INSURI Ponorogo menyatakan kesiapannya membuka sistem dan program tes yang digunakan. Ketua Tim Tes INSURI, Samsul Wathoni, menegaskan tidak ada unsur rekayasa baik pada tes CBT maupun tes keahlian.

“Ini menyangkut reputasi lembaga. Kami terbuka dan siap menunjukkan sistem yang kami gunakan. Seluruh proses kami jalankan secara profesional,” tegasnya. Ia berharap seluruh tahapan seleksi dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Jetis Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP selaku pengawas menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan mempertemukan seluruh pihak untuk menilai secara objektif proses seleksi dan keberatan peserta. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes mengacu pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2024.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Keberatan peserta kami dengarkan dan ditelaah bersama,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo, Toni Sumarsono, S.Sos., M.Si, yang turut hadir, menyatakan kehadirannya untuk memastikan musyawarah berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tuntas melalui forum musyawarah.

“Harapannya semua bisa berakhir dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.

  • Reporter : MA.