PONOROGO | Siberjatim.co.id – Rencana alih kelola tanah aset bengkok milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo di wilayah Kelurahan Kadipaten menuai penolakan dari para petani penggarap. Mereka menilai selama ini lahan tersebut digarap secara tertib, pembayaran sewa berjalan lancar, dan hasilnya sangat bermanfaat bagi kebutuhan hidup mereka.

Surat pemberitahuan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo yang tertanggal 20 Agustus 2025 menyebutkan bahwa masa perjanjian sewa lahan aset tahun 2024/2025 berakhir pada 31 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan diminta untuk segera menyiapkan peralihan pemakaian lahan kepada penyewa pengganti.
Hal inilah yang memicu kegelisahan para petani. Menurut Abdurrohman, petani Kadipaten, mayoritas penggarap tidak setuju bila lahan yang sudah mereka garap bertahun-tahun dialihkan begitu saja kepada pihak lain.

“Selama ini pajak sewa kami lancar, tidak pernah menunggak. Harapan kami sederhana, supaya bisa tetap menggarap tanah ini. Karena hasilnya sangat bermanfaat untuk keluarga,” ujarnya.
Kondisi sempat memanas ketika beredar isu bahwa lahan tersebut akan dialihkan kepada pihak luar. Agus Bimo Aji, Ketua LPMK Kadipaten, menyebutkan adanya keresahan di kalangan petani hingga menimbulkan potensi tindakan anarkis.
“Sudah ada yang emosi, bahkan sempat ada yang membawa senjata ke rumah salah satu warga. Kami khawatir kalau tidak segera diselesaikan, masalah ini bisa merusak kondusivitas Ponorogo. Makanya kami turun langsung untuk menenangkan warga dan menyalurkan aspirasi ke pemerintah,” jelasnya.
Agus menegaskan, langkah yang ditempuh saat ini adalah mediasi dan musyawarah dengan pihak pemerintah daerah agar suara petani bisa didengar. Ia menolak adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
“Petani hanya ingin kepastian, jangan sampai lahan yang sudah digarap puluhan tahun tiba-tiba dialihkan. Kita semua ingin solusi yang adil dan menenangkan, bukan kegaduhan,” tambahnya.
Para petani berharap pemerintah kabupaten memberikan kebijakan yang berpihak pada mereka, dengan memperpanjang masa penggarapan atau memberikan skema peralihan yang jelas dan transparan. Dengan begitu, lahan aset tetap produktif, petani tenang, dan Ponorogo tetap kondusif.
- Reporter : Minul Anggraeni












