PONOROGO | Siberjatim.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp338 juta yang sempat menghebohkan warga. Aksi kejahatan yang dilakukan dengan modus memecah kaca mobil di Jalan Wibisono pada 5 Mei 2025 itu akhirnya menemui titik terang setelah dua pelaku utama berhasil diringkus.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dua pria berinisial A (50) dan TN (40) kini telah diamankan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: A dibekuk di Bekasi, Jawa Barat, sementara TN diamankan di Probolinggo, Jawa Timur.
“Pelaku A diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa di wilayah lain. Ia berperan sebagai eksekutor sekaligus otak di balik aksi pencurian ini,” ungkap Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, Sabtu (18/5).
Menurut penyelidikan awal, kedua pelaku diduga telah membuntuti korban sejak keluar dari sebuah bank swasta di Ponorogo. Saat korban lengah, mereka memecahkan kaca mobil dan menggasak uang ratusan juta yang tersimpan di dalam kendaraan.

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyelidikan lanjutan pun tengah dilakukan.
“Kami terus dalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik peristiwa ini,” tegas Ipda Bambang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank. Polisi mengimbau warga untuk selalu meminta pengawalan bila membawa uang dalam jumlah besar.
- Reporter : Minul Anggraeni












